Cyber Law adalah
sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau
internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan
yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus
di buat. Cyberlaw sendiri ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. CyberLaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
0 komentar:
Posting Komentar